Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah (Kembali) Dipersoalkan di MK

Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah (Kembali) Dipersoalkan di MK
Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah (Kembali) Dipersoalkan di MK
0 Komentar

sumedangekspres – Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah (Kembali) Dipersoalkan di MK.

Adalah A Fahrur Rozi dan Anthony Lee keduanya berstatus mahasiswa bertindak selaku pemohon permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada waktu sebelumnya telah dilakukan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Baca Juga:Daftar Drama Kim Ji Won: Menapaki Karier Cemerlang di Dunia AktingBiodata Profil dan Fakta Kim Ji-won yang Akan Fan Meeting di Jakarta Dengan Harga Tiket Minimal 1,5 Juta

Terbitlah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun pasal yang diuji di MK adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Dalam salah satu petitumnya para pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK untuk memutus menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

KPU RI kini sedang dalam proses menyelaraskan Peraturan KPU dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 berkenaan syarat minimal usia calon kepala daerah.

0 Komentar