Guru PNS Diciduk! Kisah Seru Oknum Guru Pangandaran yang Terlibat Judi Online!

Guru PNS Diciduk! Kisah Seru Oknum Guru Pangandaran yang Terlibat Judi Online!
(pngtree.com)Guru PNS Diciduk! Kisah Seru Oknum Guru Pangandaran yang Terlibat Judi Online!
0 Komentar

sumedangekspres – Guru PNS Diciduk! Kisah Seru Oknum Guru Pangandaran yang Terlibat Judi Online! Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Kabupaten Pangandaran, di mana seorang oknum guru PNS dari SMPN 2 bernama AR baru-baru ini divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Penyebabnya? AR terlibat dalam tindak pencurian komputer sekolah untuk keperluan judi online.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu di mana AR, yang juga seorang guru seni budaya, memanfaatkan kunci laboratorium yang sebelumnya dilaporkan hilang untuk masuk ke dalam ruangan sekolah pada malam hari.

Baca Juga:Duel Gagasan Panas! Empat Bacalkada Kota Tasikmalaya Bikin Heboh di Ngawangkong Bari NgopiASN Main Judi Online? Bupati Tasikmalaya Siap Beri Sanksi Tegas!

Artikel ini telah tayang di radartasik.disway.id dengan judul Oknum Guru di Kabupaten Pangandaran Mencuri Komputer untuk Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara.

Dengan terampilnya, ia berhasil membawa pulang 26 unit komputer All In One, dua laptop, dua infocus, dan beberapa perangkat elektronik lainnya.

Seru Oknum Guru Pangandaran yang Terlibat Judi Online

Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada bulan puasa, saat sekolah sedang libur.

AR menggunakan kesempatan ini untuk melakukan aksinya tanpa sepengetahuan penjaga sekolah yang hanya menemukan empat unit komputer tersisa keesokan harinya.

Setelah kehilangan yang mencurigakan ini dilaporkan, pihak sekolah segera melibatkan polisi yang berhasil menemukan bukti melalui rekaman CCTV.

AR akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum yang berujung pada vonis penjara tiga tahun setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis pada bulan April 2024.

Tindakan ini bukan hanya merugikan sekolah, tetapi juga mencoreng citra profesi guru yang seharusnya memberikan teladan bagi generasi muda.

Baca Juga:495 Domba Adu Kasep di Tasikmalaya, Mana yang Paling Menarik?Rapat Konsolidasi PPP Memanas Ivan Dicksan Jadi Andalan di Pilkada Tasikmalaya 2024

BKPSDM Kabupaten Pangandaran telah mengambil langkah serius dengan memberhentikan sementara AR dari jabatannya sebagai guru dan menghentikan gajinya.

Langkah berikutnya akan melibatkan BKN untuk menetapkan sanksi disiplin lebih lanjut setelah masa tahanan AR berakhir.

Kepala BKPSDM Pangandaran, Wawan Kustaman, menegaskan komitmennya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami berharap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online,” ucapnya.

Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayan publik, termasuk guru, harus dijaga dengan baik.

0 Komentar