sumedangekspres – Optimalisasi Kolaborasi Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha, menyoroti pentingnya kolaborasi antar Kementerian dan lembaga dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disampaikan dalam acara ‘Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO’ di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (27/6) yang dilaporkan oleh ANTARA.
Tren Kasus TPPO dan Evaluasi UpayaData dari portal Peduli WNI Kemlu mencatat bahwa kasus TPPO mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, tercatat 361 kasus, meningkat menjadi 752 kasus pada tahun 2022, dan mencapai 798 kasus pada tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan bahwa upaya penanganan TPPO masih memerlukan evaluasi mendalam terhadap efektivitasnya.
Baca Juga:Dokumen Penting Bagi Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2024: Persiapan dan Langkah-Langkah PendaftaranPria Gantung Diri di Flyover Cimindi: Kasus Ditangani Polrestabes Bandung
Menanggapi tren tersebut, Judha Nugraha mengakui bahwa meskipun telah dilakukan upaya-upaya seperti identifikasi korban dengan screening form sesuai Undang-Undang TPPO, respons cepat terhadap laporan, dan pendampingan hukum, namun kasus-kasus TPPO terus terjadi. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga dari tingkat pusat hingga daerah menjadi krusial dalam memperkuat sistem penanganan dan pencegahan TPPO.
Strategi Kolaboratif dalam Pemberantasan TPPOJudha Nugraha mengusulkan pendekatan strategis yang dikenal sebagai “for peace; protection of victims, prosecution, prevention, and partnership” (untuk perdamaian; perlindungan korban, penuntutan hukum, pencegahan, dan kerjasama). Strategi ini menggarisbawahi pentingnya integrasi berbagai aspek dalam penanganan TPPO, mulai dari perlindungan korban, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pencegahan reviktimisasi, hingga kerjasama lintas sektor.
Dalam konteks perlindungan korban TPPO, Judha menekankan perlunya pembaharuan screening form untuk meningkatkan responsivitas terhadap kasus-kasus yang muncul. Hal ini penting mengingat adanya potensi penyalahgunaan status korban untuk keuntungan pribadi.
Peningkatan Hukum dan PencegahanSelain itu, dalam upaya penegakan hukum, Judha merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat hukuman terhadap pelaku TPPO sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih besar. Dia juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan, terutama dalam mempermudah proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara aman dan terjamin.