Polisi juga telah meminta keterangan dari 11 saksi yang identitasnya disalahgunakan untuk pembuatan buku tabungan.
Ternyata, setiap identitas untuk pembuatan buku tabungan dan ATM diberi imbalan bervariasi, dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan ini dan mencari tersangka lainnya yang mungkin terlibat.
Baca Juga:Nurhayati Siap Bertarung di Pilkada 2024 Kota TasikmalayaRp 15 Juta untuk Sekolah Favorit? Kejadian Kocak di PPDB Kota Tasikmalaya!
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas dan tidak mudah tergiur dengan imbalan yang menggiurkan.