sumedangekspres – Korban Malpraktik RSUD Pangandaran Akhirnya Dapat Ganti Rugi Besar Nih Setelah Berani Buka Suara! , Kasus dugaan malpraktik di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran telah mencapai titik akhirnya melalui pendekatan restorative justice.
Peristiwa ini dimulai dari keluhan seorang pasien bernama YR (40 tahun) pada tahun 2023.
YR mengajukan laporan terkait dugaan malpraktik setelah menjalani perawatan di poli penyakit dalam RSUD Pandega pada 26 Oktober 2022.
Baca Juga:Skandal Stiker Hilang! Bawaslu Garut Gagal di Tengah Pilkada 2024Keluhan Masyarakat Melonjak, Ada Apa dengan RSUD Pandega Pangandaran
Artikel ini telah tayang di radartasik.disway.id dengan judul Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kabupaten Pangandaran Berakhir, Korban Disebut Dapat Ganti Rugi.
Korban Malpraktik RSUD Pangandaran
YR awalnya didiagnosis menderita penyakit batu empedu dan disarankan untuk menjalani operasi.
Namun, lima hari setelah operasi, kondisinya memburuk dengan gejala gangguan pencernaan dan muntah-muntah.
Pada 18 Desember 2022, YR melakukan kontrol pertama di RSUD Pandega dengan dokter AM, namun kondisinya semakin parah dengan gejala kuning pada kulit.
Setelah dirujuk ke RS Margono Purwokerto, ditemukan penggumpalan bekas operasi dalam tubuhnya.
Meskipun telah menjalani operasi di RS Margono dan RS Sardjito Yogyakarta pada Februari 2023, kondisi YR tidak kunjung membaik.
Menganggap adanya kelalaian, YR melaporkan dokter di RSUD Pandega ke Polres Pangandaran.
Baca Juga:Akhirnya! Polisi Bisa Menangkap Bandar Judi Online Internasional, Rp 356 Miliar DiamankanNurhayati Siap Bertarung di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Setelah berlarut-larut, kasus ini akhirnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice pada tahun 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, laporan tersebut telah dicabut dan kasus dianggap selesai.
Direktur RSUD Pandega, Titi Sutiamah, juga mengkonfirmasi penyelesaian kasus tersebut, meskipun perincian ganti rugi kepada YR masih dalam proses rapat.
Ketua Aliansi Pangandaran Sehat, Tian Kadarsiman, yang turut mengawal YR, menyatakan bahwa keputusan penyelesaian kasus diserahkan kepada korban untuk memilih restorative justice.
Tian juga membenarkan bahwa YR telah menerima ganti rugi dari RSUD Pandega sebagai kompensasi atas berbagai perawatan yang dilakukannya di RS Margono dan RS Sardjito.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya penyelesaian yang adil dan damai dalam penanganan sengketa kesehatan seperti ini, dengan memberikan keadilan kepada korban melalui pendekatan yang mengutamakan rekonsiliasi.