sumedangekspres – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap Kasdi Subagyono, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, dalam kasus dugaan korupsi. Tuntutan tersebut berupa hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan jika tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono. Pidana tersebut mencakup hukuman penjara selama enam tahun, yang akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Alasan Jaksa menuntut Kasdi Subagyono dengan hukuman 6 tahun penjara adalah karena Kasdi dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menurut Jaksa, Kasdi melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Jokowi dijadwalkan Akan Hadir dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Tanggal 16 Agustus 2024 di JakartaTidak Ada Kerugian Finansial Meski Layanan Saat Ini Cenderung Lumpuh
Menurut jaksa, perbuatan Kasdi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, hal-hal ini dinilai sebagai faktor-faktor yang memberatkan dalam kasus ini.
Terdakwa bersikap kooperatif dengan menerangkan perbuatannya sendiri serta tindak pidananya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, jaksa juga membacakan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan materiil dari tindak pidananya, yang merupakan hal-hal yang dianggap meringankan dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian RI beserta jajarannya untuk memberikan atau menerima pembayaran kepada SYL demi membayar kebutuhan pribadinya.
Dalam perkara ini, SYL dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan jika tidak dibayar. Selain itu, SYL juga dihukum dengan pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun jika tidak dibayar.(*)