Pengembalian Uang Dari Para Tersangka Proyek Pataraksa Kepada Negara

Pengembalian Uang Dari Para Tersangka Proyek Pataraksa Kepada Negara
Pengembalian Uang Dari Para Tersangka Proyek Pataraksa Kepada Negara
0 Komentar

sumedangekspres – Kemarin, Jum’at, tanggal 28 Juni 2024, tiga tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa, diantaranya AM (PPK), E (Pelaksana Proyek), dan D (Konsultan), sudah mengembalikan sisa kerugian negara. 

Pada tahap pertama, para tersangka sudah mengembalika  kerugian negara sebesar 623 juta. 

Lalu ditahap kedua, para tersangka juga mengembalikan uang sebesar 602 juta. 

Baca Juga:Cirebon Tolak Tegas Judi Online!Alasan Udin Kusnaedi Pilih Mundur Pilkada 2024

Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Tersangka Proyek Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan

dalam proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, Kerugian negara yang timbul setelah hasil audit sebesar Rp. 1.227.319.260.80.

“Telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagi titipan uang pengganti, sudah 100 persen yang dititipkan,” Paparnya

Diterangkan dia, uang titipan tahap ke II tersebut dengan rincian dari tersangka E sebesar Rp. 354 juta, dari tersangka B sebesar Rp. 50 juta, dan dari tersangka AM sebesar Rp. 200 juta.

“Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan untuk kemudian diajukan sebagai bagian dari proses dalam persidangan,” Lanjutnya

Terkait penanganan perkara sendiri kata dia saat ini pihaknya sedang mempercepat penyelesaian pemberkasan, hal ini karena pihak Kejaksaan ingin segera kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Pengembalian kerugian Negara tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, semoga tidak terlalu lama dan dapat segera dilimpahkan kepada pengadilan,” Bebernya.

Baca Juga:Tanggapan Eric Thohir Perihal Bergabungnya Timnas Indonesia dengan Para Raksasa AsiaInilah Lagu Feri Irianto Tentang Pegi Setiawan dan 7 Terpidana Lainnya

Meski demikian, menurut Yudhi ketika ditanya apakah uang pengembalian tersebut berpengaruh pada proses hukum yang sudah berjalan.

Kajari menyebut jika pengembalian tersebut merupakan bagian dari pertimbangan Kejaksaan terhadap proses resmi di penuntutan. 

“Perhitungan ini berdasarkan dari auditor kejaksaan tinggi Jawa Barat terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 dan 3 undang2 tindak pidana korupsi KUHP,” Ungkapnya. 

0 Komentar