Fungsi Pengawasan OJK usai Bareskrim Temukan dan Sita Dokumen RUPSLB Palsu BSB

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan: Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
0 Komentar

sumedangekspres – Mulyadi Mustofa mempertanyakan efektivitas pengawasan OJK terhadap Bank Sumsel Babel (BSB) setelah dokumen akta risalah RUPSLB palsu disita oleh Bareskrim Polri.

Apakah jajaran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh OJK hanya sebatas formalitas saja? Kenapa dugaan pemalsuan dokumen itu tidak ditemukan oleh OJK tapi justru oleh Bareskrim, ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Menurut Mulyadi, jika OJK Pusat maupun OJK Regional 7 yang bertanggung jawab atas Sumsel-Babel melakukan pengawasan yang efektif, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2020 seharusnya bisa terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga:Bos PT MAS diduga Melakukan Penipuan Terhadap Konsumen dengan Nilai Kerugian Puluhan Miliar RupiahMantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono divonis 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Erzaldi Rosman, mantan Gubernur Bangka Belitung yang juga pemegang saham dan mengusulkan dirinya sebagai Direktur BSB, telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kantor OJK Regional 7.

Namun demikian, Mulyadi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara Ketua OJK Regional 7 dan Erzaldi Rosman, OJK justru mengambil sikap tidak berkepentingan dan menyarankan penyelesaian melalui mekanisme internal BSB.”

Ini benar-benar menimbulkan pertanyaan, karena penyitaan dokumen itu terjadi ketika penyidik sedang memeriksa pihak OJK Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen RUPSLB yang telah diterima sejak awal ternyata palsu, tuturnya.”

Di sisi lain, Mulyadi mengungkapkan bahwa sebagai korban, ia telah mengirim surat kepada OJK untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB oleh BSB. Namun, ia menyayangkan bahwa tidak ada respons sama sekali dari pihak OJK.

Oleh karena itu, ia menyatakan niatnya untuk kembali mengirim surat kepada OJK agar benar-benar serius dalam menangani kasus pemalsuan dokumen tersebut. Jika tidak ada respons atau tindak lanjut yang memadai, Mulyadi dengan tegas mengungkapkan bahwa ia tidak akan ragu untuk melaporkan OJK karena dianggap telah tidak melakukan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh otoritas perbankan.

“Jika tidak ada tindak lanjut dari OJK sebagai otoritas perbankan yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan bank, saya sebagai korban akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa beberapa saksi dari OJK Pusat termasuk eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik menemukan bahwa ada dua salinan risalah akta dari notaris yang terkait dengan RUPSLB BSB.

0 Komentar