AKBP Vanda Rizano, Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa salah satu dari dua dokumen risalah akta Notaris tersebut diduga palsu dan telah diserahkan kepada OJK. “Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan,” paparnya.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul: Korban Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK usai Bareskrim Temukan dan Sita Dokumen RUPSLB Palsu BSB