sumedangekspres, Simak selengkapnya informasi mengenai pengertian tanazul dan kriteria tanazul bagi jemaah haji Indonesia.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1 telah dilaksanakan sejak 22 Juni 2024 dan terus bergulir hingga saat ini.
Di samping itu, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul agar bisa pulang lebih awal ke Indonesia.
Baca Juga:Tinjau Pasar di Kotawaringin Timur, Presiden Jokowi Pastikan Harga Baik dan StabilDinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukses Gelar Apresiasi dan Gelar Karya Gerakan Subang Cinta Pustaka
Sebagai informasi, tanazul atau mutasi kelompok terbang (kloter) adalah skema memisahkan jemaah haji dari kloter asal dengan tujuan agar bisa pulang lebih awal atau pulang lebih dini.
Tanazul dilakukan jika ada ketersediaan seat (kursi pesawat) pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan, dan jemaah yang ditanazulkan memenuhi kriteria serta mendapat persetujuan dari Kepala Daerah Kerja Makkah.
Menurut Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, tanazul diprioritaskan kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Skema tanazul dapat diberikan apabila jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua (mendarat di Jeddah) sedang menjalani perawatan karena sakit, jika memungkinkan untuk tidak ke Madinah, tapi langsung kembali ke Tanah Air.
Hal ini dimaksudkan sebab jemaah tersebut membutuhkan perhatian besar dari sisi kesehatan agar mendapatkan perawatan lebih lanjut di Indonesia.
Terdapat dua cara jemaah haji bisa mengajukan tanazul, pertama, PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.
Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada bagian pemulangan di PPIH Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazulnya.
Baca Juga:Modus Lama Edarkan Narkoba, Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang1.000 Anggota Dewan Terciduk Main Judi Online, Transaksinya Mencapai 25 Milyar!
Menurut Kasi Kesehatan Daker Makkah, Jamal, ada beberapa kriteria tanazul yang diberikan kepada jemaah, yakni layak terbang, transpotable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi.
Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:
1. Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jemaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air
2. Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut: