a. Bagi Jemaah Haji sakit:
– Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;
– Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia ( KKHI) Daerah Kerja Makkah.
b. Bagi Jemaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):
– Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;
– Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.
c. Bagi Jemaah Haji karena alasan Kedinasan:
Baca Juga:Tinjau Pasar di Kotawaringin Timur, Presiden Jokowi Pastikan Harga Baik dan StabilDinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukses Gelar Apresiasi dan Gelar Karya Gerakan Subang Cinta Pustaka
– Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;
– Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
– Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;
– Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.
3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter
4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024.
Artikel ini telah tayang di Pasundan Ekspres pada Rabui 26 Juni 2024, 14:35WIB dengan judul Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia