Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia

Jemaah haji menjelang pulang ke Indonesia. (Foto: laman resmi Kementerian Agama)
Jemaah haji menjelang pulang ke Indonesia. (Foto: laman resmi Kementerian Agama)
0 Komentar

a. Bagi Jemaah Haji sakit:

–  Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;

–  Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia ( KKHI) Daerah Kerja Makkah.

 b. Bagi Jemaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):

–  Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;

–  Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.

c. Bagi Jemaah Haji karena alasan Kedinasan:

Baca Juga:Tinjau Pasar di Kotawaringin Timur, Presiden Jokowi Pastikan Harga Baik dan StabilDinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukses Gelar Apresiasi dan Gelar Karya Gerakan Subang Cinta Pustaka

–  Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;

–  Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;

–  Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;

–  Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.

 3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter

4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker  Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024. 

 

Artikel ini telah tayang di Pasundan Ekspres pada Rabui 26 Juni 2024, 14:35WIB dengan judul Ketahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia

 

 

 

Laman:

1 2
0 Komentar