Komisi B DPRD Kota Bandung Minta Pendataan Pedagang Dalem Kaum Lebih Akurat

Tinjau Pasar di Kotawaringin Timur, Presiden Jokowi Pastikan Harga Baik dan Stabil (dok. BPMI Setpres/Kris)
Tinjau Pasar di Kotawaringin Timur, Presiden Jokowi Pastikan Harga Baik dan Stabil (dok. BPMI Setpres/Kris)
0 Komentar

 Upaya tersebut, kata dia, dilakukan sambil menunggu rampungnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, yang masih dibahas oleh Pansus 6 DPRD Kota Bandung.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi. Menurut Folmer, rapat kerja ini merupakan pembahasan lanjutan guna mencari solusi dari permasalahan PKL yang belum dapat kembali berkegiatan usaha seperti sebelumnya di kawasan Dalem Kaum.

“Tentu di dalam mencari solusi terhadap permasalahan PKL ini, kami harus berdasarkan pada aturan yang berlaku, karena berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, bahwa kawasan Dalem Kaum masih zona merah,” ucap Folmer.

Baca Juga:Garuda Indonesia Mendadak Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter, Bikin Repot Petugas dan Jemaah HajiKetahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia

Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya juga di Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membuat Raperda yang baru. Di mana dengan hadirnya Perda baru nantinya, akan memungkinkan kawasan Dalem Kaum itu menjadi lokasi sementara untuk aktivitas PKL. 

 “Tapi karena Raperda ini masih dalam proses pembahasan, tentu belum bisa diterapkan, dan harus menunggu hingga disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna,” katanya.

Folmer menuturkan, seraya menunggu rampungnya proses pengesahan perda baru tersebut, pihaknya mengharapkan hadirnya solusi jangka pendek yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait.

“Salah satu opsi pencarian solusi, yakni dilakukannya pendataan kembali secara akurat jumlah PKL yang ada di kawasan Dalem Kaum, karena secara kurasi kami ingin mengetahui klasifikasinya berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL ini,” ujarnya.

Apalagi, kata Folmer, berdasarkan hasil pendataan sebelumnya bahwa para PKL di kawasan Dalem Kaum ini, tidak semuanya berdomisili dan ber-KTP Kota Bandung. Sehingga, dengan kondisi tersebut harus adanya penanganan yang berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan warga dari luar Kota Bandung.

 “Walaupun setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha kecil di sana. Tetapi dengan hadirnya perda baru nanti, para PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan berdomisili di Kota Bandung akan mendapatkan keberpihakan khusus dari pemerintah daerah, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha salah satunya,” ucapnya.

0 Komentar