sumedangekspres – Lonjakan Angka Perceraian di KBB: Judi Online Salah Satu Penyebab Utama.
Maraknya kasus judi online di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong para istri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sejak tahun 2023 hingga 2024, tercatat setidaknya 38 kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian.
Humas Pengadilan Agama Ngamprah, KBB, Nashilul Hakim, menyebutkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024 saja sudah terdapat 18 perkara perceraian yang terkait dengan judi. Sementara pada tahun 2023, jumlah perkara yang sama mencapai 23 kasus. Nashilul menegaskan bahwa jenis judi yang dimaksud mencakup judi ayam, judi gapleh, dan yang paling marak saat ini adalah judi online. “Judi memang menjadi salah satu faktor utama penyebab perceraian,” jelasnya melalui siaran pers pada Minggu, 30 Juni 2024.
Baca Juga:Keindahan Wisata Studio Alam Gamplong di Yogjakarta, Destinasi Viral Ala Abad 16Solusi Alami untuk Mengatasi Batuk dengan 10 Pilihan Rebusan Daun
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Ngamprah menangani 3.621 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.798 adalah cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, dan 823 adalah cerai talak atau gugatan yang diajukan oleh pihak suami. Untuk periode Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Ngamprah telah menerima 1.548 perkara perceraian, dengan rincian 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami.
“Jika melihat statistiknya, lebih banyak perceraian diajukan oleh istri, yang disebut cerai gugat, sementara jika suami yang mengajukan disebut cerai talak,” ujar Nashilul.
Menurut Nashilul, faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab dominan. Pada tahun 2023, terdapat 1.975 perkara perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran, 886 perkara disebabkan oleh masalah ekonomi, 126 karena salah satu pihak meninggalkan rumah, 81 karena kekerasan dalam rumah tangga, 21 karena judi, 14 karena poligami, 12 karena mabuk, 6 karena murtad, 2 karena dihukum penjara, 2 karena zina, 1 karena kawin paksa, dan 1 karena cacat badan.
Pada tahun 2024, statistik menunjukkan 837 perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, 294 karena masalah ekonomi, 56 karena salah satu pihak meninggalkan rumah, 73 karena kekerasan dalam rumah tangga, 18 karena judi, 13 karena poligami, 6 karena mabuk, 2 karena murtad, 1 karena dihukum penjara, 9 karena zina, dan 1 karena cacat badan.