Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa pemilik motor tersebut beralamat di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian bergerak cepat ke Bojong Gede dan berhasil mengamankan dua orang, yaitu TA (32) dan ANRS (33).
Saat ini, antara ayah dan ibu korban, menurut Chandra, sudah saling bertemu dan sepakat untuk mengurus anaknya secara bergantian. “Di antara mereka terjadi percakapan bahwa si bapaknya bilang silahkan kalau memang mau sama ibu dulu ya silahkan, nanti dibalikan kembali, ganti-gantian,” pungkasnya.
Anggota KPAI, Ai Rahmayanti, menegaskan bahwa anak yang dibawa oleh ibu atau bapak kandung yang sudah bercerai bukanlah tindakan penculikan. Sehingga kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum pidana.
Baca Juga:Mari Kita Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19, Jakarta Selatan yang Akan Tiba Hari Ini 30 Juni 2024Erick Thohir Menjamin Kesiapan BUMN dalam Memasok Kebutuhan Energi di Ibukota Negara Nusantara (IKN)
“Untuk di Indonesia, bahwa anak yang dibawa oleh salah satu orang tuanya belum bisa dikatakan sebagai penculikan. Berbeda dengan negara lain, di mana hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Nah, kalau di Indonesia ini belum ada regulasi untuk mempidanakan orang tua yang membawa anaknya,” kata Ai Rahmayanti di Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ai menjelaskan bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum dalam putusan pengadilan terkait hak asuh anak bagi orang tua yang bercerai. Oleh karena itu, KPAI sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi dan regulasi yang dapat memecahkan masalah ini. Untuk kasus perebutan hak asuh ini, ada kekosongan hukum, salah satunya terkait dengan eksekusi putusan dari pengadilan, tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul: Kasus Ibu Culik Anak di Johar Baru, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum