Dijelaskan Akmal, bahwa rekening tersebut milik masyarakat yang mendapatkan bayaran Rp2,5 juta per rekening. TCA dan kawan-kawan menjalankan bisnis haram ini selama tiga tahun. Dia juga berniat membawa buku tabungan rekening, ATM hingga m-banking ke Kamboja.
“Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” jelas Akmal.
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Terutama, terkait dengan jalur transaksi keuangan di lima rekening yang sudah disita.
Baca Juga:BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online, Dukung Pemberantasan PerjudianNekat, Gara-gara Kalah Judi Onlien Pemuda Kuningan Gondol sejumlah Uang, Kepergok dan Direkam Pemilik Rumah
Sementara itu, operator judi online yang berada di wilayah Kamboja sudah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (red)
Artikel ini telah tayang di Radar Cirebon pada Jumat 28-06-2024, dengan judul Judi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO.