sumedangekspres, Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Itu setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut ke Kejari.
Dengan demikian, tiga orang tersangka dan alat bukti kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka telah diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Majalengka.
Baca Juga:Geger Mutilasi di Garut, Potongan Tubuh di Dalam Dua KarungModus Penipuan Like Video YouTube, Awas Jangan Terjebak!
Ketiga tersangka telah dipindahkan dari Bandung ke Majalengka. Salah satunya IrfanNur Alam alias INA, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Irfan juga mantan Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka. Adapun dua tersangka lainnya atas nama Andi Nurmawan, dan Maya.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari pada Rabu 26 Juni 2024.
“Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka,” katanya, Kamis (27/6/2024) dilansir dari JPNN.
Dalam kasus ini, masih ada tersangka yang belum ditahan. Dia adalah Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat.
Dijeaslaskan Cahya, bahwa berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani oleh Kejari Majalengka.
“Semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka,” tuturnya.
Baca Juga:HP Penjaga Toko Cat di Depok Dicuri saat Tidur Nyenyak Sambil Dengerin MusikJudi Online di Ciamis Omset Ratusan Miliar Rupiah, Operator di Kamboja Masuk DPO
Setelah pelimpahan tahap II ini, Cahya memastikan dua dari tiga orang tersangka sudah dalam masa penahanan.
Adapun satu orang tersangka lainnya yakni Maya status tahanan kota. Artinya, tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
“Penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka Maya dilakukan penahanan kota,” tutur Cahya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada empat orang tersangka.
Mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.
Korupsi ini terkait dengan kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.