sumedangekspres – KOTA – Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah, untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi pertama di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari di Kantor Kejari Sumedang, baru-baru ini.
Dikatakan, penetapan lima orang tersangka ini telah melalui berbagai rangkaian proses penyidikan berdasarkan SP penyidikan Kajari Sumedang nomor print 02/M.2.22.4/Rd.1/11/2023 tanggal 28 Mei.
“Kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka yakni, saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,” kata Yenita Sari.
Baca Juga:Sumedang Sehati 2024: Optimalkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Sekda Pimpin Rapat Desk Pemutakhiran Data HUT Bhayangkara Ke-78, Danramil 1007 Conggeang Datangi Polsek
Menurutnya, kasus diawali pada tahun 2019-2020. Saat itu telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cisumdawu Seksi pertama di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor. Disebutkan, selanjutnya dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi pertama di wilayah Desa Cilayung.
Pada saat itu, tersangka AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T. Dan, AR adalah anggotanya.
Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika daftar nominatif (Danom) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh nilai penggantian wajar (NW) untuk ganti rugi tanah tersebut.
Untuk selanjutnya, kata dia, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan pembangunan jalan tol.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat sembilan bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB (sertifikat hak guna bangunan) yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).
“Dari hasil penyidikan terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Diantaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi (penlok) berdasarkan Kepgub 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005, tentang penetapan lokasi pembangunan jalan tol Cisumdawu. Kemudian manipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya,” kata Yenita Sari.