Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat
“Terdapat kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
“Bahwa untuk selanjutnya, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli,” katanya. (red)