sumedangekspres – Makin maraknya judol (Judi Online) di kalangan masyarakat, masyarakat mengharapkan agar pemerinrtah segera membuat regulasi yang jelas dalam penangananya.
Menurut Dr.Gumilar, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul firdaus Ciamis, menyampaikan bahwa judi online dimasukkan dalam kategori kejahatan siber.
“Oleh karena itu, perlu penguatan aturan perundangan agar judi online bisa dimasukkan dalam kejahatan siber,” Ungkap Dr. Gumilar.
Baca Juga:Alami Abrasi: Beginilah Keadaan Pantai Batukaras di Kabupaten PangandaranBikin Heboh! Beginilah Keseruan Tempat Makan Cilok yang Didatangi Dicky Chandra
“Judi online ini bisa ditambahkan ke dalam undang-undang narkotika sebagai kejahatan siber. Korbannya harus ditangani oleh BNN,” Bambah beliau.
Artikel ini telah terbit di Radar Tasik dengan judul Perkuat Aturan untuk Berantas Judi Online, di Kabupaten Ciamis Ada Tempat Treatment Korbannya
Dr. Gumilar mengharapkan pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan tindakan preventif dan represif.
Untuk tindakan preventif, diperlukan koordinasi, sosialisasi, dan komunikasi dengan instansi sekolah, pondok pesantren, lembaga swadaya masyarakat, TNI-Polri, serta melakukan pengumuman tentang bahaya judi online.
Sementara itu, tindakan represif meliputi penindakan terhadap bandar judi online, pelindung judi online, dan pihak yang mempromosikan judi online.
“Mereka harus ditangkap dan dipenjarakan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dr. Gumilar juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Orang tua harus bijak dalam mengawasi penggunaan handphone oleh anak-anak mereka dan membentengi mereka dengan akhlak mulia agar tidak menjadi korban judi online dan perilaku negatif lainnya.
Baca Juga:pilkada 2024 Kota Tasikmalaya: Hubungan Baik Antara Viman Alfarizi Ramadhan dengan Agus WahyudiBadruzaman Harap Dapat Mandat PKB untuk Maju Pilkada 2024 Tasikmalaya
“Jika kecanduan judi online sudah parah, perlu dilakukan rehabilitasi yang cukup lama,” jelasnya.
Pondok Pesantren Nurul Firdaus Ciamis telah melakukan treatment kepada korban judi online.
Hingga pertengahan tahun ini, ada 50 orang yang direhabilitasi di pondok pesantren tersebut.
“Dari Kabupaten Ciamis terdapat enam orang yang direhabilitasi, termasuk putra pengusaha, pejabat, dan pegawai ASN. Di Tasikmalaya ada lima orang, di Pangandaran dua orang, dan sisanya tersebar di berbagai wilayah provinsi di Indonesia,” tambahnya.
“Pecandu judi online yang berat dan sedang menjalani treatment di pondok pesantren kami berusia antara 20-35 tahun atau dalam usia produktif,” pungkasnya.