Mobil Pemadam Kebakaran Ditabrak Kereta Api di Indramayu, KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan

Mobil Pemadam Kebakaran Ditabrak Kereta Api di Indramayu, KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan
Mobil Pemadam Kebakaran Ditabrak Kereta Api di Indramayu, KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan (ist/Dok Humas Daop 3 Cirebon)
0 Komentar

sumedangekspres – Mobil Pemadam Kebakaran Ditabrak Kereta Api di Indramayu, KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan.

Sebuah insiden yang melibatkan mobil pemadam kebakaran yang ditabrak kereta api di Indramayu menjadi sorotan utama di media sosial belakangan ini. Kejadian ini tidak hanya menyebabkan keterlambatan jadwal kereta api, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas kendaraan.

KAI melaporkan bahwa KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) mengalami keterlambatan sebesar 27 menit, sementara KA 2502 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) mengalami keterlambatan sebesar 35 menit sebagai akibat langsung dari kejadian tersebut. Selain itu, lampu kabut lokomotif sebelah kanan mengalami pecah dan tangga lok kabin belakang mengalami kerusakan yang signifikan. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Baca Juga:Gratis Hadiah Eksklusif dengan Kode Redeem FF Hari Ini, 1 Juli 202411 Festival Kuliner Bulan Juli 2024: Nikmati Lezatnya di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Lainnya

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kendaraan termasuk mobil pemadam kebakaran diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pemakaian jalan harus selalu memberikan jalan kepada kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ini termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya,” ujar Joni dalam keterangan resmi pada hari Selasa, 2 Juli 2024.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa pada perpotongan antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Pastikan untuk selalu memeriksa keamanan jalur, melihat ke kanan dan kiri, serta mematuhi semua rambu lalu lintas yang ada.

Joni menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya untuk keamanan kereta api, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan. Kecepatan dan ukuran kereta api yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang.

“Kereta api memiliki massa dan kecepatan yang sangat besar, sehingga memberikan jalan kepada kereta api adalah langkah yang krusial untuk mencegah kecelakaan serius,” tambah Joni.

0 Komentar