Disdik Jabar Tertibkan Mekanisme Pengisian Kuota Sekolah yang Kosong

Disdik Jabar Tertibkan Mekanisme Pengisian Kuota Sekolah yang Kosong
Disdik Jabar Tertibkan Mekanisme Pengisian Kuota Sekolah yang Kosong (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Disdik Jabar Tertibkan Mekanisme Pengisian Kuota Sekolah yang Kosong.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mekanisme pengisian calon peserta didik pada satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, tidak mendaftar ulang, atau dibatalkan. Surat edaran ini memiliki nomor: 23687/Pk.02.01/sekre dan dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap situasi di beberapa sekolah di Jawa Barat yang belum memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB pada tahun 2024.

Alasan Dikeluarkannya Surat EdaranPlh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, M. Ade Afriandi, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menghindari perbedaan persepsi, terutama di kalangan satuan pendidikan. “Edaran ini menjelaskan mekanisme untuk satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, baik yang tidak mendaftar ulang maupun calon peserta didik yang dianulir,” katanya setelah melakukan evaluasi di SMAN 3 Ciamis pada Senin (8/7/2024).

Situasi di Beberapa Kabupaten/KotaAde mengungkapkan bahwa ada sekitar 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sekolah-sekolahnya belum memenuhi kuota daya tampung. “Jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data lengkapnya akan tersedia pada tanggal 10 Juli,” tambahnya.

Baca Juga:Kenaikan Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Baru SubangUpaya DP2KBP3A Subang dalam Meningkatkan Kepesertaan KB di Kalangan Pasangan Usia Subur

Langkah-Langkah yang DiambilBerdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam surat edaran, setelah pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan selesai, akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). “Prinsipnya, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya adalah sekolah negeri atau swasta. Namun, keinginan untuk masuk sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung sekolah negeri hanya 36 persen,” jelas Ade.

Penegasan Daya TampungAde menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh mengubah jumlah daya tampung yang telah dipublikasikan. “Misalnya, jika SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombel (rombongan belajar), maka tidak boleh menjadi 12 setengah atau 13 rombel. Satu rombel berisi 36 siswa dan tidak boleh ada yang menjadi 37 atau 38,” tegasnya.

Apresiasi dan HarapanKepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana, memberikan apresiasi atas langkah Disdik Jabar dengan mengeluarkan surat edaran ini. “Kami bersama KCD telah mendata dan menunggu hasilnya, meskipun secara analisa hasilnya sepertinya tetap sama,” ungkapnya. Wahyu berharap agar ada evaluasi untuk PPDB tahun depan di Kabupaten Indramayu, khususnya terkait penyesuaian pembukaan rombongan belajar berdasarkan jumlah lulusan SMP/MTs di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya peran Disdik Jabar melalui KCD dalam menganalisis kuota lulusan SMP untuk menentukan jumlah rombel yang dibuka.

0 Komentar