Kalau Bikin Rugi dan Minim Kontribusi Pajak, Tidak Perlu Ada Konser Musik di Tasikmalaya

Kalau Bikin Rugi dan Minim Kontribusi Pajak, Tidak Perlu Ada Konser Musik di Tasikmalaya
Kalau Bikin Rugi dan Minim Kontribusi Pajak, Tidak Perlu Ada Konser Musik di Tasikmalaya
0 Komentar

sumedangekspres,  Minimnya kontribusi pajak hiburan dari penyelenggaraan konser musik merupakan sesuatu yang tidak asik. Apalagi jika memang Event Organizer (EO) selaku penyelenggara malah merugi.

Aktivis Islam Tasikmalaya Ustaz Iri Syamsuri menilai aneh ketika konser musik memberikan kontribusi yang minim dalam pajak hiburan. Karena rata-rata acara konser musik selalu ramai penonton. “Masa iya pajaknya kecil,” ungkapnya kepada Radar.

Soal alasan EO yang berdalih merugi, menurutnya hal itu merupakan risiko penyelenggara. Namun bukan berarti menggugurkan kewajiban mereka dalam membayar pajak. “Enggak asik kalau begiti, hitungannya kan bukan soal untung rugi,” katanya. 

Baca Juga:LSM GMBI Sumedang Bereaksi Atas Pemberhentian Tidak Hormat Yudi TahyudinRPH Halal Akan Segera Hadir di Sumedang: Wujudkan Visi Agamis

Ketika memamg kerap menimbulkan kerugian bagi penyelenggara, apalagi pemasukan pajak minim, harusnya menjadi bahan evluasi. Karena setiap kegiatan pada dasarnya harus memberikan kemanfaatan. “Ya sudah kalau begitu, pemerintah enggak perlu mengizinkan ada konser musik kalau sama-sama rugi,” ucapnya.

Apalagi, dampak perekonomian dari event konser musik menurutnya sangat minim. Karena secara teknis, mereka mengumpulkan uang dari masyarakat lokal dan membawanya ke luar. 

“Kalau berpikir komprehensif kan memang dampak ekonominya hanya untuk sebagian pihak, kebanyakan uangnya justru di bawa ke luar,” terangnya.

Di samping itu, konser musik malah memicu polemik lainnya di masyarakat. Dari mulai kegaduhan sampai tindak pidana pencurian di mana beberap waktu lalu beredar informasi penonton konser yang kehilangan sepeda motor. “Pemerintah perlu mrlakukam evaluasi, karena jadi membingungkan dampak positifnya seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengatakan penyelenggara konser musik yang menerapkan penjualan tiket memiliki keeajiban membayar pajak. Perhitungannya, penyelenggara harus membayar pajak hiburan dengan perhitungan 10 persen dari hasil penjualan tiket. “Untuk konser yang menerapkan tiket ada pajaknya, tapi yang gratis ya enggak ada,” ungkapnya.

Untuk data pendapatan dari pajak hiburan konser hiburan, Hadi mengaku tidak memegang data spesifik. Namun kontribusinya tergolong minim karena kesadaran membayar pajak dari penyelenggara atau event organizer cukup minim. “Banyak penyelenggara yang mengaku rugi,” ujarnya.

0 Komentar