sumedangekspres – Berdasarkan informasi lapangan, terdapat laporan bahwa dua orang wartawan kehilangan handphone mereka saat sedang melakukan peliputan kedatangan Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut disebabkan oleh ulah seorang copet yang memanfaatkan kerumunan warga saat Pegi Setiawan tiba di rumahnya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dede Adhitama, seorang wartawan dari Pojoksatu.com, serta Chandra, seorang wartawan dari BTV, adalah korban kehilangan handphone akibat ulah copet tersebut. Kuat dugaan, kawanan copet itu ikut beraksi memanfaatkan kerumunan warga yang memadati area menyambut kedatangan Pegi di rumahnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah sidang praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum, di mana hakim di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Sebagai hasilnya, hakim memerintahkan pihak termohon, yaitu Polda Jabar, untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan terhadapnya.
Baca Juga:Viral! Seekor Macan Menampakan Diri di Pemukiman Warga Desa Gunungmanik, Kabupaten KuninganPada Hari Ketiga Banjir di Cirebon, Wilayah Gegesik Masih dilanda Genangan Air, 13 Desa Terdampak
Pegi bersama keluarga dan Tim Kuasa Hukum tiba di rumah mereka di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pegi dan rombongan tiba dari Bandung menggunakan mobil dan disambut oleh ratusan warga Kepompongan yang antusias sejak pagi menantikan kedatangannya. Setelah mobil berhenti, Pegi Setiawan turun dari mobil diantar ibu dan adik-adiknya. Mereka disambut dengan tabuhan rebana dan selawat nabi. Pegi terlihat senang dan langsung dikerubuti oleh warga yang sudah menunggunya sejak pagi.
Pegi dan keluarganya terlihat gembira. Mereka tidak henti-hentinya tersenyum kepada warga yang menyambutnya. Pegi berusaha menyapa ratusan warga yang memenuhi halaman rumahnya dengan melambaikan tangan.
Tidak banyak yang dia katakan, tapi Pegi, pemuda yang sempat dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, menyiratkan ungkapan terima kasih lewat gestur tubuhnya.
Pegi memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi dari semua tuduhan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Polda Jabar juga diinstruksikan oleh Hakim untuk segera membebaskan Pegi dari rumah tahanan.