sumedangekspres – Heboh! KPU Temukan Ijazah Palsu di Pilkada 2024, Ini Daerahnya! Menjelang Pilkada 2024, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU RI, mengungkapkan beberapa isu penting yang perlu diantisipasi agar proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.
Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah kependudukan ganda.
Afifuddin menyoroti bahwa pada Pilkada sebelumnya, terdapat kasus calon kepala daerah yang memiliki status kewarganegaraan ganda.
Baca Juga:Cara Download Sakura School Simulator Versi Terbaru 2024 Mudah di 233 Leyuan!Siap-Siap! Bleach Thousand Year Blood War Cour 3 Akan Segera Tayang! Visual Baru yang Bikin Mata Melek!
KPU Temukan Ijazah Palsu di Pilkada 2024
“Salah satu isu yang menonjol di Pilkada kemarin dan harus kita antisipasi adalah calon kepala daerah dengan status warga negara asing atau kependudukan ganda,” ujarnya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Tidak hanya itu, KPU juga menghadapi masalah serius terkait penggunaan ijazah palsu oleh beberapa calon kepala daerah.
Kasus seperti ini pernah terjadi di Sumatera Utara. “Ini menjadi kewaspadaan kita, penggunaan ijazah palsu memang harus diantisipasi dengan ketat,” tegas Afifuddin.
Mantan Terpidana yang Mencalonkan Diri
Selain isu kependudukan ganda dan ijazah palsu, Afifuddin juga menyoroti kehadiran mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius di sejumlah kabupaten pada Pilkada tahun lalu.
“Ada beberapa kasus mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini juga menjadi isu yang harus kita antisipasi dengan baik,” jelasnya.
Pentingnya Koordinasi dengan Pemerintah dan Stakeholder
Saat ini, proses tahapan pencalonan sedang berlangsung, dan Afifuddin menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah serta stakeholder terkait.
Baca Juga:Pertarungan Epik di Jujutsu Kaisen 263: Apa yang Terjadi dengan Yuji Itadori?Berperkara secara Prodeo di PA. Sumedang masih tersedia
Setelah ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, dirinya langsung membangun komunikasi yang intensif dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendiskusikan aturan teknis pencalonan kepala daerah.
“Kami nggak bisa sendiri. Maka, ini kita bahas bersama. Tentu dengan teman-teman Komisi II DPR, Bawaslu, dan seluruh pihak terkait,” ungkap Afifuddin.
Diskusi Teknis dengan Mendagri
Diskusi dengan Mendagri juga melibatkan pembahasan tentang teknis aturan terkait syarat usia kepala daerah, seiring dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.