sumedangekapres – Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di Purwakarta.
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD atau Mahmud (32 tahun), warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 7 Juli 2024, di rest area KM 62 B Tol Japek. Kasus ini melibatkan tuduhan serius atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Menurut keterangan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, penangkapan terhadap AD dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AD di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, sejak tahun 2019 hingga Maret 2024.
Kejahatan yang Mengerikan TerungkapKasus ini menggambarkan betapa dalamnya kekejaman dan kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi. Modus operandi AD diketahui melibatkan pemanfaatan situasi di sekitar wilayahnya untuk memenuhi nafsu pribadinya. Dengan mengiming-imingi imbalan berupa uang sebesar Rp. 20 ribu dan akses gratis bermain playstation, AD berhasil memperdaya anak-anak yang kemudian menjadi korban atas perbuatannya.
Baca Juga:Makna, Chord dan Lirik Bawa Dia Kembali – Mahalini : Oh Tuhan, tolonglah bawa dia kembali bersamaku disiniMakna, Chord dan Lirik Lagu Mati Matian – Mahalini : Mati matian ku membelamu di depan mereka
Respons KepolisianSetelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan intensif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan AD dan segera menangkapnya agar tidak ada lagi korban yang terpengaruh. Penangkapan terhadap AD dilakukan tanpa kompromi di rest area KM 62 B Tol Japek pada hari yang sama dengan penemuan laporan.
Skala Kejahatan yang LuasSejauh ini, telah ada sembilan anak laki-laki yang melaporkan diri sebagai korban dari tindakan cabul yang dilakukan oleh AD. Para korban ini rata-rata berusia antara 7 hingga 9 tahun, yang berarti mereka merupakan golongan rentan yang harus dilindungi dengan keras. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa jumlah korban ini masih bisa bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyelidikan lebih lanjut.
Prosedur Hukum dan Ancaman yang Dihadapi PelakuSaat ini, AD bersama dengan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh pelaku adalah 15 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan bagi para korban yang telah mengalami dampak serius dari tindakan keji AD.