Dana Hibah Parpol di Kabupaten Pangandaran Naik Tahun Depan, Rp 4.400 Per Suara

dana hibah
dana hibah
0 Komentar

sumedangekspres, Nilai dana hibah partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran dipastikan akan naik tahun depan.

 

Sementara untuk tahun ini, dana hibah Parpol di Kabupaten Pangandaran dibagikan dalam dua termin, yakni bulan Januari-Juli, sementara termin kedua dibagikan mulai Agustus sampai September nanti.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupaten Pangandaran Gumilar N Firdauz mengatakan, nilai hibah yang dibagikan pada termin pertama disesuaikan dengan raihan kursi pada Pemilu 2019. 

Baca Juga:Kawal Pilkada Kota Banjar, KPU Rangkul Media Massa, Bawaslu Bentuk Forum Warga1.469 PJU Rusak, Dishub Kota Tasikmalaya Beralasan Minim Anggaran

”Sebenarnya cair akhir Mei untuk Pemilu 2019, sementara untuk termin kedua nanti, disesuaikan dengan raihan pada Pemilu 2024,” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 10 Juli 2024.

 

Menurut dia, rumus besaran nilai hibah yang diterima parpol Kabupaten Pangandaran Rp 4.400 dikali jumlah suara sah partai pada Pemilu 2019 dan 2024. 

 

”Dijadikan dua termin ini karena ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pencarian bantuan keuangan pada parpol dibagi dua termin,” ungkapnya.

 

Dana hibah parpol yang sudah dicairkan pada periode Januari sampai Juli itu sebesar Rp 606.618.833. ”Untuk termin pertama ya baru Rp 606 jutaan lah,” katanya.

 

Dana hibah paling besar tentu saja didapat oleh PDI Perjuangan dengan raihan suara sah terbanyak di tahun 2019 sebanyak 93.377 dan 15 kursi di DPRD Kabupaten Pangandaran. 

 

Terbesar kedua yakni Partai Golkar dengan raihan 37.923 suara dan 16 kursi di DPRD.

 

Total dana hibah parpol yang diterima oleh 8 parpol pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.039.918.000. 

Baca Juga:DBD Terus Mengancam Warga Kota Tasikmalaya, Total Kasus 1.164 dan 3 Meninggal DuniaMobil Ulama Dirusak Usai Pengajian, Ratusan Santri Kawal Proses Laporan ke Polres Tasikmalaya Kota

”Sebenarnya cair akhir Mei untuk Pemilu 2019, sementara untuk termin kedua nanti, disesuaikan dengan raihan pada Pemilu 2024,” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 10 Juli 2024.

 

Menurut dia, rumus besaran nilai hibah yang diterima parpol Kabupaten Pangandaran Rp 4.400 dikali jumlah suara sah partai pada Pemilu 2019 dan 2024. 

 

”Dijadikan dua termin ini karena ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pencarian bantuan keuangan pada parpol dibagi dua termin,” ungkapnya.

 

Dana hibah parpol yang sudah dicairkan pada periode Januari sampai Juli itu sebesar Rp 606.618.833. ”Untuk termin pertama ya baru Rp 606 jutaan lah,” katanya.

0 Komentar