“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” tandas Endah.
Dia menegaskan bahwa saat ini semua proses perizinan sudah ditangani oleh PUPR, bukan lagi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan untuk proses perizinan rumah tinggal, ada percepatan sehingga tidak lagi memakan waktu lama.