sumedangekspres – Kejari (Kejaksaan Negri) Kota Bandung lakukan penyitaan barang milik Unit Layanan Pengadaan (ULP) milik Pemerintaan Kota Bandung.
Irfan Wibowo,, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah dilakukan penggeledahan di beberapa ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP), berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Menurut Irfan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan kuat terjadi manipulasi dalam proyek-proyek yang sedang berlangsung di Kota Bandung.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bandung, Lembang, dan Bogor Hari Ini, Kamis, 11 Juli 2024Korban Tiba-tiba Ditagih Hutang, Inilah Pengungkapan Modus Pencurian Data Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjol
‘’Penggeledahan dilakukan lantaran ada dugaan kuat terjadi pengaturan proyek yang ada di Kota Bandung,’’ Papar Irfan, Rabu, (10/07/2024).
Operasi tersebut berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, meliputi beberapa ruangan dan kediaman anggota tim pokja.
Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul Kejari Kota Bandung Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Pengaturan Proyek
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Balai Kota Bandung dan rumah milik anggota tim pokja yang berinisial R dan R.
Tujuh anggota Kejaksaan terlibat dalam penggeledahan tersebut, yang berhasil mengamankan 74 barang bukti termasuk dua unit laptop.
Selain itu, disita pula berkas pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2024, dengan total 72 barang bukti.
Menurut informasi, modus operandi yang dilakukan oleh anggota tim pokja ULP adalah memberikan informasi kepada perusahaan atau kontraktor yang ikut tender dengan janji kemenangan.
Baca Juga:Cari Parfum Lokal dengan Wangi Tahan Lama? Ini Dia Rekomendasi Parfum Lokal yang dijual di IndomaretResep Masker Alami Ampuh Hilangkan Flek Hitam Dalam 1 Malam!
Para peserta tender diminta untuk membayar uang muka sebagai tanda jadi untuk ikut lelang proyek tersebut.
Mereka yang ikut lelang akan mendapatkan informasi detail terkait proyek, seperti Detail Engineering Design (DED) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Jadi, jika ada perusahaan yang tertarik, mereka harus membayar sejumlah uang dimuka untuk memastikan partisipasi mereka,” jelas Irfan.
Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam tahap pendalaman kasus.
Irfan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bandung merupakan mitra strategis dalam mendukung pembangunan sesuai aturan.
Mereka akan terus mengedepankan fungsi pencegahan dan bertindak tegas dalam memberantas korupsi, sejalan dengan kewenangannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah.