Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi: Hasil Verifikasi Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

PAPARKAN: Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memaparkan mengenai hasil verifikasi calon perseor
ISTIMEWA, PAPARKAN: Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat memaparkan mengenai hasil verifikasi calon perseorangan di kantornya, Kamis (11/7).
0 Komentar

sumedangekspres – KOTA – Dukungan bakal calon bupati-wakil bupati jalur perseorangan belum memenuhi persyaratan. Hal itu, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU bersama badan adhoc tingkat kecamatan.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan untuk bakal calon perseorangan pada pilkada serentak 2024 yang telah dilakukan KPU bersama badan adhoc tingkat kecamatan (PPK), belum memenuhi persyaratan. 

“Dari 67.239 dukungan yang dipersyaratkan, pasangan calon yang bersangkutan hanya menyerahkan 64.108 dukungan,” kata Ogi di kantornya, Kamis (11/7). 

Baca Juga:Judi Online Marak di Sumedang: Serang Masyarakat BawahMTsS Persis Sumedang Sambut Tahun Ajaran Baru 2024/2025

Dikatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual selama tanggal 21 Juni sampai 4 Juni. 

Sehingga pasangan calon yang bersangkutan masih kekurangan 3.131 dukungan. Ogi mengatakan, dimungkinkan pasangan calon yang bersangkutan melakukan perbaikan. 

Sehingga KPU memberikan satu kali kesempatan, untuk melakukan perbaikan dengan melengkapi 3.131 dukungan baru minimal dua kali lipat atau bahkan lebih dari yang dibutuhkan. 

“Kami buka ruang sebanyak-banyaknya mau berapa dukungan,” ungkap Ogi. 

Disebutkan, dukungan yang diberikan, nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali oleh KPU. 

Setelah dilakukan kembali vermin dan verfak kekurangan dukungan, maka tanggal 19 Agustus, KPU akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak. 

Untuk selanjutnya melakukan pendaftaran bersama pasangan calon diusung oleh gabungan partai politik.

“Kalau tidak memenuhi syarat, maka calon yang bersangkutan tidak akan ikut pada tahapan pendaftaran di tanggal 27 Agustus beserta calon lainnya yang diusung oleh partai politik,” terang Ogi.

Baca Juga:Aksi Perundungan di Situraja Viral di Medsos: Tiga Pelaku Masih Dibawah UmurTahun Ini, Jumlah Hewan Kurban di Sumedang Meningkat

Lebih jauh Ogi membeberkan, proses verfak yang dilakukan badan adhoc tingkat desa/kelurahan (PPS), betul-betul diverifikasi by name by address. 

“Dari 101.042 dukungan KTP yang diserahkan kepada KPU, hanya 64.108 yang menyatakan dukungan,” terangnya. 

Masyarakat yang ada pada data tersebut, sambung Ogi, didatangi oleh tim verifikator, apakah nama yang ada di data tersebut betul mendukung atau tidak, dan jawabannya hanya iya dan tidak. 

“Jadi kalau mendukung oleh tim verifikator akan ditulis mendukung, tetapi jika memang tidak mendukung, maka keterangannya tidak mendukung, sehingga setelah dilakukan verfak hasilnya 64.108 yang menyatakan mendukung,” pungkasnya. (cr.2)

0 Komentar