Pemilik Warung Remang-remang di Palbar Cirebon dikumpulkan Sebelum dilakukan Pembongkaran

Pemilik warung remang-remang di Palimanan Barat alias Palbar, Kabupaten Cirebon dikumpulkan oleh Satpol PP.
Pemilik warung remang-remang di Palimanan Barat alias Palbar, Kabupaten Cirebon dikumpulkan oleh Satpol PP. Foto:-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Cirebon sedang mengambil langkah untuk menindaklanjuti penertiban warung remang-remang di Blok Goa Macan, Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pemkab Cirebon memberikan sosialisasi kepada pemilik dan penghuni warung tersebut.

Para pemilik warung remang-remang juga telah diundang dan dikumpulkan di Kantor Balai Desa Palimanan Barat pada Rabu (10/7/2024). Sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran paksa warem di Blok Goa Macan, mereka memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan sendiri. Batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 17 Juli 2024.

Para pemilik warem di Blok Goa Macan, Palimanan Barat, juga telah diundang dan dikumpulkan di Kantor Balai Desa Palimanan Barat pada Rabu (10/7/2024). Sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran paksa warem, mereka memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan sendiri. Batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 17 Juli 2024.

Baca Juga:Beginilah Cara Warga Gunung Manik Menghadapi Teror Macan TutulSaka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir

Jika sampai tanggal 18 Juli 2024 pemilik warem belum melakukan pembongkaran, Satpol PP tidak akan langsung melakukan pembongkaran paksa, melainkan akan memberikan surat peringatan. Surat peringatan tersebut akan dikirimkan sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan oleh pemilik warem, Satpol PP akan memberikan waktu tambahan selama 24 jam.

“Kalau belum juga dibongkar sendiri sampai tanggal 29 Juli, kita beri waktu satu hari lagi sampai pukul 00.00 WIB. Nah, tanggal 30 Juli kita dampingi PLN untuk pemutusan jaringan listriknya. Kemudian tanggal 31 kita eksekusi dengan mengundang berbagai pihak,” ungkap H. Tarsidi, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Selain itu, tidak hanya dilakukan sosialisasi langsung, tetapi juga dengan memasang baliho di sekitar lokasi warem yang dikenal dengan nama Kargo.

Nama Kargo dikenal karena lokasi tersebut juga menjadi tempat parkir kendaraan truk-truk besar seperti kontainer dan lainnya.

“Sosialisasi ini merupakan langkah yang ke-13 dari total 21 tahapan sesuai SOP yang dibuat Satpol PP untuk menertibkan puluhan warem di lokasi tersebut,” ujar Tarsidi.

Dia juga mengungkapkan bahwa langkah pertama dalam proses penertiban telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana dilakukan audiensi bersama Pemdes Palimanan Barat, Forkopimcam, dan masyarakat. Warem tersebut berlokasi di area Kargo, yang merupakan tempat transit truk besar dari salah satu perusahaan ternama.

0 Komentar