Langkah selanjutnya yang sudah dilakukan adalah Satpol PP menggelar briefing internal untuk membahas hasil audiensi tersebut. Pada hari yang sama, mereka menerima surat dari desa setempat terkait keberadaan warung di tempat tersebut yang tidak sesuai peruntukannya, alias warem.
“Pada tanggal 25 Juni ada surat permohonan dari pemdes. Kemudian kita langsung bagi tugas, siapa melakukan apa. Kemudian tanggal 26 Juni kita terjunkan tim ke lapangan. Ternyata benar sesuai surat masuk, memang ada 55 warung di lokasi tersebut,” kata Tarsidi.
Dari hasil pendataan lapangan, ternyata ada 25 warung dari total 55 warung yang memang tidak sesuai peruntukannya. Ke-25 warung tersebut terbukti merupakan warem yang dikeluhkan masyarakat, termasuk sebagai tempat esek-esek dan penjualan miras.
Baca Juga:Beginilah Cara Warga Gunung Manik Menghadapi Teror Macan TutulSaka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir
Karena itu, pihaknya menargetkan untuk melakukan eksekusi terhadap 25 warem tersebut pada tanggal 31 Juli 2024. “Nanti sesuai tahapan yang sudah disusun. Pemilik 25 warem itu mayoritas pendatang. Selebihnya, yang 30 itu warung yang benar dan pemiliknya dari pribumi,” tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.disway.id, dengan judul: Pemilik Warung Remang-remang di Palbar Cirebon Dikumpulkan, Diberi Pilihan Sebelum Dibongkar Paksa