Saka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, siap hadiri sidang PK. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
0 Komentar

sumedangekspres – Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK). Surat panggilan untuk sidang PK telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan sudah diterima oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Bahwa sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tersebut.

Farhat Abbas, pengacara terkenal tersebut, mengajak semua pihak yang mendukung kliennya untuk hadir dalam sidang umum PK Saka Tatal. Dia menyatakan bahwa tim pengacara dan para saksi yang dapat hadir akan menghadiri sidang pertama PK tersebut pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga:Bumi Adalah Planet Ketiga dari Matahari, dan Planet Terbesar KelimaPlanet Neptunus, yang Juga dikenal Sebagai Planet Biru

Selain itu, Farhat Abbas juga mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan mereka yang mencari keadilan untuk datang dan memberikan dukungan bagi Saka Tatal. Dia menambahkan bahwa melalui proses peninjauan kembali ini, pihaknya akan menuntut keadilan bagi Saka agar nama baik mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah 8 tahun itu dapat dipulihkan kembali.

Farhat Abbas berharap agar nama baik dan martabat Saka Tatal dapat dipulihkan, serta melepaskan dia dari segala tuntutan dan hukuman yang ada. Selain itu, Farhat juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah dihukum seumur hidup dalam sidang tahun 2017 di Cirebon. Farhat menegaskan bahwa tuntutannya ini didasarkan pada keputusan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah praperadilan dikabulkan.

Farhat Abbas juga mengkritik bahwa para terpidana telah menjadi korban dari peradilan yang tidak adil. Dia menuduh bahwa ada keterlibatan Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Eky yang merupakan salah satu korban.

Farhat menyatakan bahwa sistem peradilan telah menggunakan metode “cepat saji” yang mengarah pada pengakuan dari tersangka yang diduga diintimidasi, dan banyak saksi yang merasa diarahkan oleh Rudiana.

0 Komentar