Saka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, siap hadiri sidang PK. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
0 Komentar

Selain itu, Farhat menuntut agar oknum penegak hukum yang telah menangani perkara ini sejak 2016 harus dihukum dengan tegas. Dia menyatakan bahwa sudah waktunya untuk memberikan sanksi berat kepada aparat penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), maupun hakim yang terlibat, dengan langkah pertama adalah mengabulkan PK bagi orang-orang yang dianggapnya lemah ini.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 memasuki babak baru setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024.

Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh polisi di Bandung pada 21 Mei 2024 dan seminggu kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saat ini, Pegi sudah dibebaskan, dan kebebasannya sebagai pemuda dari Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, menjadi angin segar bagi para terpidana lainnya.

Baca Juga:Bumi Adalah Planet Ketiga dari Matahari, dan Planet Terbesar KelimaPlanet Neptunus, yang Juga dikenal Sebagai Planet Biru

Dengan keputusan ini, peluang untuk membebaskan para terpidana melalui jalur hukum, yaitu peninjauan kembali (PK), kembali terbuka.(*)

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.disway.id, dengan judul: Saka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir

0 Komentar