Bapenda Minta Tarif Parkir Pantai Pangandaran di Lahan Swasta Tidak Terlalu Mahal

Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di Pantai Barat Pangandaran pada 7 Juli 2024.
Sejumlah kendaraan roda empat terparkir di Pantai Barat Pangandaran pada 7 Juli 2024.
0 Komentar

sumedangekspres, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa lahan parkir swasta di Pantai Pangandaran sudah ditarik pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan, sejauh ini ada beberapa parkir swasta di Pantai Pangandaran yang sudah jadi wajib pajak.

”Yang Badeto Ratu, lalu yang Tata dan yang belakang Hotel Palma, itu sudah ditarik pajak,” katanya.

Baca Juga:Harga Cengkeh Merosot, Petani di Kabupaten Pangandaran MengeluhWarga Garut Diminta Waspada, Awasi Tahapan Pilkada 2024 Demi Demokrasi Bersih

Asep tidak bisa menyampaikan nilai pajak yang ditarik dari parkir swasta tersebut. Namun dalam aturannya sekarang, tarif pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen. 

”Jadi kalau dia (wajib pajak) dapat Rp 1 juta, berarti pajaknya sebesar Rp 100 ribu. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) juga turun dari 25 persen menjadi 20 persen,” ungkapnya.

Sementara soal getok harga yang fantastis, kata dia, Pemkab Pangandaran memang tidak bisa mengaturnya. ”Karena itu memang milik perorangan,” jelasnya.

Menurut dia, soal getok harga di parkir swasta ini memang harus diatasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dengan melakukan pembinaan terhadap mereka. 

”Baik swasta maupun Pemda dibina oleh Dishub, agar tidak merugikan tamu,” ucap Asep Rusli.

Dia mengatakan, seharusnya tarif parkir di lahan swasta disamaratakan dengan tarif di lahan Pemkab Pangandaran. 

”Sesuai dengan Perda dan Perbup-nya, kan sudah diatur di sana atau jangan terlalu besar lah,” ungkapnya.

Baca Juga:Adu Progres Kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Siapa yang Bakal Diusung dan Daftar ke KPU?Ada yang Bakal Dimodifikasi, Pedestrian Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Bakal Ditata Lagi

Ia mengatakan, jika memang sudah ada keluhan dari wisatawan, harus jadi atensi bagi Pemkab Pangandaran. 

”Kan kalau wisatawan yang datang mah umum dari mana-mana,” ucapnya.

Menurut dia, semua parkir swasta, selain di Pantai Barat juga sudah menjadi wajib pajak. ”Kita target dari pajak ini Rp 250 juta,” katanya.

Artikel ini telah terbit di radar tasik dengan judul Bapenda Minta Tarif Parkir Pantai Pangandaran di Lahan Swasta Tidak Terlalu Mahal

0 Komentar