sumedangekspres – Pelaku Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap! Ini Klarifikasi Kapolres yang Mengejutkan, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku yang menghamili siswi SMA berinisial SJ (16) di Koja.
Saat ini, SJ telah melahirkan anak dari tindakan asusila yang dilakukan oleh pria berinisial KL (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kasus persetubuhan anak di bawah umur ini telah didamaikan oleh pihak kepolisian adalah tidak benar.
Baca Juga:Viral! Wanita Ini Bikin Maling Motor di Bekasi Gigit Jari, Lihat Wajah Pelakunya!Kecelakaan Tragis di Ancol: Ojol Tabrak Wanita Depresi, Lihat Apa yang Terjadi!
Gidion menjelaskan bahwa KL telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2024.
“Narasi yang menyebutkan bahwa anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoaks,” kata Gidion dalam keterangannya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Gidion mengungkapkan bahwa pihak kepolisian awalnya tidak ingin mengekspos kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur.
Namun, karena adanya pemberitaan di media sosial yang menarasikan bahwa kasus ini telah didamaikan oleh kepolisian, pihaknya merasa perlu untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak mengekspos kasus ini terlebih dahulu karena ada pertimbangan psikologis, tetapi karena muncul berita di media bahwa siswi di Koja diperkosa pria dan malah diminta berdamai oleh polisi, kami harus memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Gidion menjelaskan bahwa korban disetubuhi oleh pelaku pada 30 September 2023 hingga menyebabkan korban hamil.
Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Maret 2024.
Baca Juga:10 Destinasi Kolam Renang di Garut dengan Harga Tiket Terjangkau!5 Destinasi Wisata Alam di Bandung yang Wajib Masuk Bucket List Kamu!
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari keluarga korban.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi segera mengamankan KL dan menetapkannya sebagai tersangka pada 1 Juli 2024.
“Karena kasus ini melibatkan anak sebagai korban, polisi proaktif mendatangi kediaman keluarga untuk menanyakan dan melakukan wawancara terkait peristiwa ini,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tersangka akhirnya ditahan pada 11 Juli 2024 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.