Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum SJ, Amriadi Pasaribu, menyatakan korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban bertemu pada September 2023.
Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dan dibawa ke kamar di mana tindakan asusila terjadi.
Tindakan ini dilakukan saat orang tua pelaku berada di rumah.
“Korban langsung diajak main ke kamar pelaku, saat itu kunjungan korban ke rumah pelaku diketahui oleh ibunda pelaku yang juga ada di rumah,” kata Amriadi pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca Juga:Viral! Wanita Ini Bikin Maling Motor di Bekasi Gigit Jari, Lihat Wajah Pelakunya!Kecelakaan Tragis di Ancol: Ojol Tabrak Wanita Depresi, Lihat Apa yang Terjadi!
Amriadi menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah pakaian dan boneka lilin agar korban mau diajak bersetubuh.
“Korban awalnya menolak, tetapi pelaku menjanjikan barang-barang tersebut dan ada paksaan juga,” ungkap Amriadi.
Menurut Amriadi, tindakan asusila ini sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak September 2023.
Korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku terkait kehamilannya.
Namun, KL dan keluarganya malah menghina korban dengan kata-kata kotor.
“Korban direndahkan dan dihina dengan kata-kata kasar oleh pelaku dan keluarganya,” ujar Amriadi.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan KL ke Polres Metro Jakarta Utara pada April 2024 dengan nomor laporan LP/B/439/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Penegasan Kapolres: Tidak Ada Perdamaian dalam Kasus Asusila
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memediasi atau mendamaikan kasus ini.
Baca Juga:10 Destinasi Kolam Renang di Garut dengan Harga Tiket Terjangkau!5 Destinasi Wisata Alam di Bandung yang Wajib Masuk Bucket List Kamu!
Klarifikasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan melindungi hak-hak korban.
Penanganan cepat oleh pihak kepolisian patut diapresiasi, dan klarifikasi yang diberikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, memastikan kebenaran berita sebelum mempercayainya.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.