sumedangekspres – Pemerintah Kota Cirebon telah berhasil mengumpulkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 24,7 miliar hingga bulan Juli 2024. Meskipun ada aksi boikot sebagai dampak dari kenaikan PBB yang signifikan, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
Pembayaran PBB akan jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang, sehingga pemerintah memiliki sekitar 2 bulan lagi untuk mencapai target yang ditetapkan.
Adapun target untuk perolehan dari PBB tahun 2024 adalah Rp 70,4 miliar, dan diharapkan target ini dapat tercapai. Tokoh pengusaha Cirebon, Ir. H. Soenoto, mempertanyakan adanya iming-iming diskon untuk pembayaran PBB dalam rentang waktu tertentu.
Baca Juga:Keluhan Sejumlah Orang Tua Siswa Terkait Biaya yang Mencapai Lebih dari Rp 1 Juta Per Calon Peserta DidikKelapa Bakar Kaya Akan Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Jantung
Menurutnya, Pemda Kota Cirebon sudah salah kaprah, karena pajak bukanlah suatu komoditas. Diskon itu hanya berlaku untuk barang dagangan. PBB itu bukan barang dagangan seperti kacang dan bawang, ujar Soenoto.
Dia menjelaskan bahwa diskon biasanya diterapkan pada barang dagangan dengan mengurangi nilai dari harga tertentu yang sudah ditetapkan. Pemberlakuannya juga bersifat sementara atau temporer. Diskon tahun ini, tahun depan kembali ke tarif pokok, ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak menggunakan diskon sebagai lindungan.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah melakukan perhitungan ulang terkait kenaikan tarif sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Soenoto juga menekankan bahwa kebijakan mengenai tarif PBB yang diambil oleh Pj Walikota Cirebon harus disepakati bersama DPRD.
“Maka, pemda hendaknya mencabut keputusan yang sudah dikeluarkan dan mengkaji ulang,” terangnya.
Pada pekan pertama Juni 2024, Soenoto bersama elemen masyarakat lainnya melakukan aksi demo di depan Balaikota Cirebon.
Baca Juga:Apakah Kelapa Bakar Bisa dikonsumsi Oleh Wanita?Pentingnya Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Secara Seimbang
Saat berorasi, Soenoto menegaskan bahwa sebagai wajib pajak, mereka menyadari bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Cirebon telah memberlakukan program diskon nonperiodik mulai 2 Juli sampai 15 Juli 2024.
Kepala BPKPD Kota Cirebon H. Mastara MAP menyatakan bahwa program ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi dalam agenda Musrenbang beberapa waktu lalu. Program tersebut juga telah dipromosikan melalui berbagai media informasi.