sumedangekspres – Korlantas Polri resmi mengumumkan bahwa pada hari ini akan mengadakan Oprasi Patuh Jaya.
Oprasi ini akan berlangsung dari mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024 hingga dua minggu ke depan, tepatnya sampai tanggal 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi Patuh Jaya, yang diterapkan secara nasional, menyoroti berbagai jenis pelanggaran yang menjadi target utama polisi.
Baca Juga:Munas ke-10 Forum Zakat: Dukungan Wakil Gubernur Sumatera dengan Gelar Long March untuk PalestinaSerukan Boikot Produk Israel, Ababil Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Jalan Merdeka
Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Operasional Korlantas Polri, menguraikan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh Jaya tahun 2024:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm standar SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak laik jalan
- Kendaraan tanpa STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Parkir liar
Pelanggaran-pelanggaran ini diancam dengan denda tilang atau sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah terbit di Diswayid dengan judul Oprasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya
1. Kendaraan yang melawan arus jalan akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
4. Tidak mengenakan helm SNI dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.
Baca Juga:Pilkada Serentak 2024: Dugaan Kecurangan, Bawaslu Bogor Perketat Pengawasan di Desa CileuksaRekomendasi Bedak Padat dengan Kualitas Terbaik dan Terjangkau, Hasilkan Wajah Cerah serta Bebas Kilap
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.