sumedangekspres – JATINANGOR – Kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai sekitar Rp329,7 miliar. Kelima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum dari tersangka U, yang merupakan ahli waris yang berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pembebasan lahan Tol Cisumdawu, telah mengajukan somasi kepada Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur. Hal tersebut dilakukan karena adanya sengketa lahan yang telah diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga:Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah: Warga Teriak Minta TolongBEM Mahasiswa UPI Kamda Sumedang Kawal Pilkada 2024
Pengadilan Negeri Sumedang, melalui putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang tanggal 10 Mei 2022, Jo oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 340/PDT/2022/PT BDG tanggal 16 September 2022, dan terakhir oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusan Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Meskipun putusan pengadilan telah menyatakan bahwa tersangka U berhak atas UGR, Bank BTN Bandung Timur menyatakan tidak bisa mencairkan dana tersebut. Mereka beralasan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Sumedang masih dalam pertimbangan pihak kejaksaan.
Nandang Suherman, seorang peneliti senior dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, menilai sikap Bank BTN yang menaati permintaan Kejari Sumedang sudah tepat. Menurutnya, penundaan pencairan UGR menunjukkan kehati-hatian mengingat kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Nandang menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua proses hukum yang berbeda: perdata untuk urusan ganti rugi dan pidana untuk tindak pidana korupsi. Proses perdata terkait ganti rugi sudah diputuskan oleh pengadilan, sedangkan proses pidana masih berjalan.
Menurut Nandang, uang UGR yang dimaksud adalah untuk sembilan bidang lahan di Tol Cisumdawu Seksi 1. Dana ini dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena adanya gugatan terkait pembebasan lahan. Pengadilan telah menunjuk Bank BTN sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mencairkan uang tersebut.
Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat resmi kepada BTN, menyatakan bahwa uang ganti rugi sebesar Rp329,7 miliar tersebut merupakan objek penyidikan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, BTN memutuskan untuk menunda pencairan dana ini sampai penyidikan selesai.