Usai Pengadilan Tetapkan Lima Tersangka korupsi Tol Cisumdawu Pengamat Sorati Pecairan UGR 

Foto: Ilustrasi Istimewa
Foto: Ilustrasi Istimewa
0 Komentar

Nandang menilai keputusan Kejari Sumedang untuk menahan pencairan sebagai langkah yang tepat dan resmi. Ia juga memuji kehati-hatian BTN dalam menunda pencairan, menunjukkan bahwa bank tidak menolak tetapi menunggu proses hukum yang jelas.

Menurut Nandang, Bank BTN berada dalam posisi yang sulit karena harus mengikuti perintah pencairan dari Pengadilan Negeri Sumedang sementara Kejari Sumedang meminta penundaan. Ini menciptakan situasi yang kompleks di mana dua lembaga hukum memberikan perintah yang berbeda.

Nandang menyarankan agar proses hukum pidana dan perdata dipisahkan. Sementara menunggu proses hukum selesai, uang tersebut sebaiknya tetap menjadi barang bukti untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga:Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah: Warga Teriak Minta TolongBEM Mahasiswa UPI Kamda Sumedang Kawal Pilkada 2024

Pada akhirnya, Nandang menegaskan bahwa Bank BTN sebaiknya mengikuti perintah dari Kejaksaan untuk menghindari tuduhan adanya permainan di balik keputusan mereka. Dengan demikian, BTN dapat menjaga integritasnya dan memastikan bahwa segala tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. (kos)

0 Komentar