Akibat Korupsi, Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu Senilai Rp 329 M Tertahan di Bank

SOSOK: Dr. Heri Nugraha, SE., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University.
SOSOK: Dr. Heri Nugraha, SE., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University.
0 Komentar

sumedangekspres – JATINANGOR – Sebuah kejadian mengejutkan terjadipada kasus Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp 329 miliar yang kini mencuat dalam koridor hukum. Kasus ini mempertaruhkan sejumlah besar uang yang seharusnya digunakan sebagai kompensasi atas pembebasan lahan di sepanjang Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. 

“Uang ini, meskipun berada di Bank BTN, tidak dapat dicairkan karena terkait dengan sebuah penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang,” terang Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University Heri Nugraha, baru-baru ini. 

Pada dasarnya, Bank BTN hanya bertindak sebagai pihak yang menerima titipan uang, bukan sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan untuk mencairkannya. Heri menjelaskan bahwa uang ini dititipkan di bank sebagai barang bukti dalam kasus hukum, sehingga tidak bisa sembarangan dicairkan tanpa persetujuan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:BNN Sumedang Ungkap Penyalahgunaan Obat-obatan Marak di Daerah PelosokOperasi Patuh Lodaya Terus Digencarkan Polres Sumedang

Proses hukum memainkan peran sentral dalam kasus ini. Meskipun Pengadilan Negeri Sumedang telah memberikan keputusan yang jelas terkait siapa yang berhak atas UGR senilai Rp 329 miliar tersebut, Kejaksaan Negeri Sumedang mengeluarkan instruksi untuk menahan uang tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. 

Hal tersebut mengikat Bank BTN untuk tidak mencairkan uang tanpa izin tertulis dari kejaksaan. Heri Nugraha menegaskan bahwa meskipun UGR ini tertahan, hal itu tidak berarti bahwa uang tersebut hilang atau tidak akan pernah dicairkan. 

Ketika proses hukum selesai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap, uang ini kemungkinan besar akan segera dicairkan. Dia juga menyoroti perlindungan hukum yang diberikan terhadap barang bukti dalam kasus-kasus pidana, di mana proses pengelolaannya diatur secara ketat oleh undang-undang perbankan dan hukum acara pidana.

Bank BTN dalam hal ini harus mematuhi instruksi dari Kejaksaan Negeri Sumedang, mengingat status uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus hukum. 

“Kewajiban Bank BTN untuk tidak mencairkan uang tanpa izin yang sah bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi jika proses hukum tidak dihormati secara tepat,” tegasnya.

0 Komentar