Meskipun proses ini tampak rumit, Heri Nugraha menyarankan untuk bersabar dalam menghadapi proses hukum ini. Dia merekomendasikan dialog terus-menerus antara Bank BTN, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini sehingga uang ganti rugi dapat segera dicairkan setelah semua prosedur hukum terpenuhi.
Kasus Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu senilai Rp 329 miliar yang tertahan di Bank BTN menjadi cerminan kompleksitas dalam penanganan hukum terkait korupsi.
Proses hukum yang sedang berlangsung mengikat Bank BTN untuk tidak mencairkan uang tersebut tanpa izin tertulis dari kejaksaan.
Baca Juga:BNN Sumedang Ungkap Penyalahgunaan Obat-obatan Marak di Daerah PelosokOperasi Patuh Lodaya Terus Digencarkan Polres Sumedang
“Meskipun demikian, dengan mematuhi proses hukum yang ada, diharapkan bahwa uang ini akan segera dapat dicairkan setelah semua prosedur hukum selesai dan keputusan final telah diberikan oleh pengadilan,”tuturnya. (kos)