Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL (ist)
0 Komentar

Setelah protes dari kalangan wartawan, simpatisan SYL melakukan aksi anarkis, dan Bodhya menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan tersebut. “Saya tidak terluka parah karena saat dipukul dan ditendang, saya menghindar. Hanya terkena sedikit, tidak sampai luka,” tutur Bodhya.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, suasana persidangan Syahrul Yasin Limpo diwarnai ketegangan antara simpatisan terdakwa dan para jurnalis yang hadir untuk meliput. Setelah persidangan selesai, simpatisan SYL berusaha untuk menghalangi jurnalis yang ingin mengambil gambar terdakwa yang sedang keluar dari ruang sidang.

Menurut Bodhya, simpatisan berbaris di depan pintu keluar ruang sidang dan menutupi akses para jurnalis. Meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk membuka jalan bagi jurnalis, situasi menjadi kacau saat SYL keluar. Simpatisan mulai berdesak-desakan, mendorong, dan menyebabkan kerusuhan yang mengganggu pekerjaan para jurnalis.

Baca Juga:Orang Tua Gruduk Sekolah di Hari Pertama MPLS di SD Negeri Kramat CirebonLowongan Kerja Guru Matematika dan IPA di Sumedang Juli 2024

Bodhya terjatuh saat mencoba melindungi peralatan liputannya dari kerusuhan tersebut. Dalam keadaan tersebut, ia menjadi korban pemukulan oleh simpatisan SYL. Setelah insiden ini, para jurnalis yang hadir protes terhadap tindakan anarkis simpatisan.

Tindakan Cepat Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus ini dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengecekan CCTV. Hasil investigasi ini menjadi dasar penetapan dua tersangka, MNM dan S, yang diduga terlibat dalam pemukulan dan penendangan terhadap Bodhya serta perusakan kamera miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dukungan Terhadap Jurnalis

Kasus pengeroyokan ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Profesi jurnalis kerap menghadapi berbagai risiko, termasuk kekerasan fisik, ketika meliput berita. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, sangat penting untuk memastikan keamanan dan kebebasan pers.

Para jurnalis berharap agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati dan mendukung tugas jurnalistik. Perlindungan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para jurnalis di Indonesia.

0 Komentar