Penutup
Insiden pengeroyokan terhadap jurnalis di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan simpatisan SYL. Kecepatan tindakan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Dengan dukungan hukum yang tegas, diharapkan kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir dan kebebasan pers dapat terjaga dengan baik di Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Sidang SYL.***
Artikel ini sudah tayang di Radar Cirebon dengan judul “Pengeroyokan Jurnalis di Sidang YLS, Polisi Tetapkan 2 Tersangka“