sumedangekspres – KOTA – Pengajuan legalitas Pesantren ke Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang tiap tahun nya semakin bertambah. Kepala seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Agus menyebutkan, data yang tercatat pesantren yang memiliki legalitas dari Kemenag ada 305 ponpes.
“Pesantren di Sumedang sampai saat ini Juli 2024 sebanyak 305 yang sudah punya legalitas formal,” ujarnya, Rabu (17/7).
Untuk memiliki legalitas dari Kemenag ada kriteria dan syarat syarat tertentu sehingga tidak semua pondok pesantren bisa mendapatkan legalitas.
Baca Juga:Pemda Sumedang Luncurkan ILP: Layani Masyarakat Hingga ke RumahDandim 0610/Sumedang Gelar Serah Terima Jabatan
“Syarat izin operasional yaitu harus ada kobong, harus ada santri mukim minimal 15 orang, harus ada masjid, harus ada kyai, harus ada juga pengganti kyai,” ucapnya.
Banyak yang mengajukan legalitas izin operasional cuma tidak semua bisa diterima karena tidak memenuhi kriteria. Masih banyak pula Pondok Pesantren di Sumedang yang tidak memiliki legalitas tapi tetap beroperasional.
“Sudah banyak pengajuan yang kami tolak namun masih beroperasi karena itu kan lembaga masyarakat beliau tidak membutuhkan ijazah dari kita, paling kami tangguhkan sekian tahun yang akan datang baru dia bisa mengajukan lagi,” pungkasnya. (cr 2)