sumedangekspres – Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih di Kebon Waru Bandung.
Empat narapidana terkait kasus Vina Cirebon saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru, Kota Bandung. Kepala Rutan Kelas 1 Bandung, Suparman, mengonfirmasi bahwa empat terpidana tersebut adalah Rivaldi, Eka, Supri, dan Rizaldi.
Suparman menjelaskan bahwa mereka masih dititipkan di Kebon Waru dan belum ada kepastian mengenai kapan mereka akan dipindahkan kembali ke Cirebon. “Kami akan berkoordinasi lagi jika Polda Jawa Barat memutuskan untuk mengembalikan mereka,” ujarnya dalam wawancara yang dilansir oleh JPNN.com.
Baca Juga:5 Warga Nahdliyin Berfoto dengan Presiden Israel, Ngapain Tuh?Tawuran Pakai Panah di Cirebon, Mencekam dan Memakan Korban
Ia menambahkan bahwa pihak Rutan Kelas 1 Bandung hanya bertanggung jawab untuk memfasilitasi penitipan para terpidana ini. Mengenai alasan spesifik mengapa mereka ditempatkan di sana, Suparman mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut dan menyarankan untuk menghubungi Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon dipindahkan dari Cirebon ke Bandung untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, setelah ada perkembangan baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ketujuh narapidana tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukum mereka. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membebaskan mereka dari hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Selama proses pengajuan PK ini, Suparman memastikan bahwa Rutan Kelas 1 Bandung akan memfasilitasi kebutuhan para terpidana. “Kami akan mendukung proses PK mereka di sini. Jika nantinya Polda Jawa Barat memutuskan untuk mengembalikan mereka ke Cirebon, kami akan mengikuti arahan tersebut,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus Vina CirebonKasus Vina Cirebon mencuat ke permukaan setelah terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Para pelaku, yang kini menjadi terpidana, ditangkap dan diadili dengan tuduhan pembunuhan berencana. Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan media, mengingat kejamnya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.
Dalam proses persidangan, tujuh terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari pihak keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Peninjauan Kembali (PK)Peninjauan kembali yang diajukan oleh para terpidana merupakan upaya hukum terakhir yang mereka miliki untuk mengubah putusan hakim. Dalam pengajuan PK, kuasa hukum mereka berargumen bahwa ada bukti baru yang dapat mengubah hasil persidangan. Mereka berharap bahwa dengan adanya PK, para terpidana dapat memperoleh keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan dari segala tuduhan.