Ganggu Lalulintas, Bangunan Liar di Jalan Bandung-Garut Desa Cipacing Diratakan

BONGKAR: Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan pembongkaran bangunan liar di Kawasan Jalan Raya
BONGKAR: Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang saat melakukan pembongkaran bangunan liar di Kawasan Jalan Raya Bandung-Garut Desa Cipacing, Rabu (17/7).
0 Komentar

sumedangekspres – JATINANGOR – Puluhan bangunan liar yang berdiri di pinggir Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (17/7). 

Langkah tegas tersebut diambil guna mengembalikan ketertiban dan kelancaran arus lalulintas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang Hilman Abdilah menyatakan, bahwa penertiban dilakukan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin dan sangat mengganggu arus lalu lintas. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Perda K3 mengenai pembongkaran bangunan liar.

Baca Juga:DPC Gerindra Sumedang Belum Menentukan Calon Bacakada Pilkada 2024MA Muhammadiyah Cikaramas Sumedang Gelar Matsama dan Fortasi 2024

“Laporan dari masyarakat dan pengguna jalan, serta pihak pemerintah Desa Cipacing menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Mereka berdiri di atas trotoar dan bahu jalan, sehingga kami harus mengambil tindakan. Hari ini kami menertibkan bangunan yang sudah melalui proses edukasi dan pemberian surat peringatan hingga tahap ketiga,” ujar Hilman.

Penertiban ini bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik bangunan, yang juga didampingi oleh Babinsa, Binmas, dan Kepala Desa setempat. 

Setelah melalui proses peringatan, akhirnya tindakan tegas diambil karena peringatan ketiga tidak diindahkan oleh sebagian pemilik bangunan. Hilman menambahkan bahwa ada beberapa pemilik bangunan yang meminta waktu untuk menertibkan sendiri bangunan mereka, dan permintaan tersebut masih dipertimbangkan. 

Namun, delapan bangunan telah dibongkar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada yang menolak secara tegas, hanya ada satu dua yang masih bertahan, namun setelah diberikan edukasi, mereka akhirnya setuju untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Hingga saat ini, delapan bangunan liar sudah berhasil dibongkar,” jelas Hilman.

Beberapa bangunan yang agak kokoh dan ditembok membutuhkan waktu lebih lama untuk dibongkar. Namun, Satpol PP memastikan bahwa seluruh bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan akan ditertibkan sesuai aturan.

Penertiban ini difokuskan pada wilayah Desa Cipacing dan sepanjang trotoar Jalan Nasional Bandung-Garut hingga Kecamatan Cimanggung. Meski demikian, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan memperluas penertiban ke seluruh bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di wilayah lain.

0 Komentar