“Kami memprioritaskan penertiban di jalan dan trotoar yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Mulai dari Desa Cipacing dan ke depannya kami akan fokuskan di jalan utama Bandung-Garut,” imbuh Hilman.
Bangunan liar tersebut umumnya digunakan untuk berjualan oleh-oleh khas Sumedang seperti ubi Cilembu, tahu Sumedang, dan warung pertokoan. Hingga kini, belum ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Sebanyak 35 anggota Satpol PP dikerahkan dalam operasi ini, dengan membawa satu truk diesel dan satu mobil ranger. Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Hilman menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi kepentingan bersama dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan. (kos)