sumedangekspres – Mobil Dinas Majalengka Halangi Pemadam Kebakaran: Fakta di Balik Insiden Viral.
Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan mobil dinas berplat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menghalangi laju mobil pemadam kebakaran menjadi viral di media sosial. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono.
Menurut penuturan Rahmat, insiden tersebut bermula ketika petugas pemadam kebakaran menerima laporan tentang kebakaran lahan di Kecamatan Panyingkiran, tepatnya di sebelah lokasi pembangunan gedung Polman. Segera setelah menerima laporan, tim pemadam kebakaran dikerahkan menuju lokasi melalui Jalan Abdul Halim.
Baca Juga:Lowongan Kerja di Sumedang Gaji 6,5 Juta: Resepsionis di PT. Ondashi AutopartsLowongan Pekerjaan di Sumedang Gaji 10 Juta: Operator Produksi di PT Hijau Indah Abadi
Di tengah perjalanan menuju lokasi kebakaran, sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor E 1104 U terlihat tidak memberikan prioritas jalan kepada unit pemadam kebakaran yang sedang bergegas memadamkan api. Padahal, lampu rotator dan sirine sudah dinyalakan untuk menandakan keadaan darurat. Meski petugas pemadam kebakaran sudah memberikan teguran, pengemudi mobil tersebut tetap tidak memberikan jalan dan justru terkesan menghalangi.
Rekaman video yang menunjukkan insiden tersebut digunakan sebagai bukti untuk mengidentifikasi mobil dinas yang terlibat. Belakangan, diketahui bahwa mobil tersebut adalah aset Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka yang sedang dipinjam oleh PGRI Kabupaten Majalengka.
Beberapa jam setelah insiden terjadi, pihak yang terkait datang untuk memberikan klarifikasi dan secara resmi meminta maaf atas kejadian tersebut. Selain itu, petugas pemadam kebakaran juga telah memberikan teguran secara lisan kepada pihak yang bersangkutan.
Rahmat Kartono menegaskan bahwa meskipun ada kendala akibat mobil dinas yang menghalangi laju pemadam kebakaran, pelayanan pemadaman tetap dilaksanakan secara profesional. “Meskipun terjadi insiden tersebut, pelayanan pemadam kebakaran tetap dilaksanakan secara profesional dan dengan segera menanggapi kejadian kebakaran tersebut,” ujarnya.
Terkait kewenangan penggunaan mobil dinas, Rahmat menjelaskan bahwa hal ini menjadi tanggung jawab pengelola aset yang bersangkutan untuk menetapkan kebijakan yang sesuai. Dia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, mengingat pentingnya prioritas jalan bagi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pengguna jalan dalam memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan polisi harus selalu mendapatkan prioritas jalan demi menyelamatkan nyawa dan harta benda.