sumedangekspres – Masih dengan kasus korupsi yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kini KPK tangkap Muhaimin Syarif.
Muhaimin ditangkap di Banten hari Selasa, 16 Juli 2024 kemarin, pada pukul 18.45 WIB. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu, 17 Juli 2024.
“Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” ungkapnya.
Baca Juga:Secret Number Akan Konser ke Jakarta! Berikut Harga Tiket Konsernya, Jangan Sampai Ketinggalan!Penantian 10 Tahun Tidak Sia-Sia, Sungmin Super Junior Akhirnya Akan Jadi Seorang Ayah!
Selain itu, Ghufron menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif ditangkap karena sering tidak hadir saat dipanggil oleh Tim Pengidik KPK.
Artikel ini telah terbit di Diswayid dengan judul KPK Menangkap Muhaimin Syarif Terkait Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
Ghufron mengatakan bahwa Muhaimin Syarif sebelumnya sudah dipanggil secara resmi tetapi tidak menghadirkan diri.
“Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pria yang diduga sebagai tersangka tiba di Gedung Merah Putih, KPK sekitar pukul 20.42 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.
KPK telah menerapkan larangan ke luar negeri terhadap Muhaimin Syarif terkait perkembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, Muhaimin Syarif telah diperiksa oleh KPK dalam penyidikan terhadap kasus tersebut pada Jumat, 5 Januari 2024.
Saat itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terkait aliran dana yang diduga diterima dari Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga:KPK Berhasil Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks GubernurBerkat GPS, Seorang Korban Curanmor Berhasil Temukan Persembunyian Pelaku Pencuri Motor
Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Muhaimin Syarif, di mana mereka menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik.
Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan dan menahan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, sebagai tersangka suap terkait kasus pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 4 Juli 2024.